SAHARA " mari menggapai hidayah bersama sahara"

AtTamr Media Mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDHUL ADHA 1433 H BETEPATAN DENGAN 10 DZULHIJJAH 1433 H/ 26 0KTOBER 2012 MINAL AIDHIN WALF'IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN SEMOGA KITA TERMASUK GOLONGAN YANG BERUNTUNG..AMIN

Selasa, 09 Oktober 2012

Bakhil( Pelit ) Sifat Tercela Part 3

Menyembuhkan penyakit bakhil 


Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu mengatakan:
“Ketahuilah, bakhil adalah suatu penyakit, ia ada obatnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan penyakit, kecuali ada obatnya. Penyakit ini muncul dari dua sebab.  
1. cinta (menuruti keinginan) syahwat, yang tidak akan dicapai kecuali dengan harta dan angan-angan yang panjang
2. cinta yang mendalam kepada harta itu sendiri. 
Dia berupaya agar harta itu tetap tinggal (ada) padanya. Karena beberapa dinar (harta) misalnya, posisinya hanya sebagai utusan (pengantar), dengannya tercapai (sampailah) sekian hajat dan syahwat. Karenanya harta itu menjadi sesuatu yang dicintai (disenangi). Kemudian harta itu sendiri menjadi sesuatu yang dicintai. Karena sesuatu yang menjadi penyampai (perantara) kepada sekian kelezatan (berupa syahwat, kesenangan), adalah lezat, enak.
Terkadang dia melupakan tujuan yang dicapai, berupa hajat dan syahwat. Sehingga di sisinya harta itu menjadi sesuatu yang sangat dicintai (asalnya hanya sekadar menjadi perantara, berubah menjadi maksud dan tujuan, pen.). Jika demikian halnya, maka inilah puncak kesesatan. Karena, pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara batu dan emas, kecuali dari sisi bahwa ia dapat dipakai untuk memenuhi banyak kebutuhan. Inilah sebab seorang cinta, senang kepada harta dan memiliki sikap kikir. Sedangkan obatnya adalah dengan lawan sebaliknya.
Maka
untuk mengobati cinta (menuruti keinginan) syahwat, adalah qana’ah dengan sesuatu yang sedikit (selalu merasa cukup dengan apa yang telah diperoleh) dan dengan kesabaran. Adapun untuk mengobati angan-angan yang panjang, dengan memperbanyak mengingat kematian, juga mengingat kematian teman-temannya. Melihat kepada panjang dan lamanya rasa letih (yang menimpa) mereka di dalam mengumpulkan harta (semasa hidupnya). Kemudian setelah meninggal, (harta yang mereka kumpulkan, yang melupakan dari sekian banyak maksud dan tujuan, zakat/infaq pun tidak pernah mereka tunaikan) hilang sia-sia, tidak memberi manfaat bagi mereka.
Terkadang seseorang kikir terhadap harta yang dimiliki, disebabkan rasa belas kasihan kepada keturunannya, seperti anak-anak. Maka obatnya adalah hendaknya ia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Dialah Dzat Yang menciptakan mereka sekaligus yang menjamin rezekinya. Hendaknya ia juga melihat kepada dirinya sendiri, karena orangtua kadang tidak meninggalkan (memberi) untuk anaknya uang sepeser pun, (namun pada kenyataannya banyak anak yang dapat menjalani kehidupan, tanpa harus menggantungkan pemberian atau peninggalan orangtua, pen.). Hendaknya ia juga melihat kepada apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan (persiapkan) bagi orang yang tidak berbuat kikir, dan mendermakan hartanya pada jalan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ridhai. Semestinya ia melihat kepada ayat-ayat Al-Qur’an yang mendorong untuk bermurah hati (dermawan) dan menahan dari perbuatan kikir. Kemudian ia melihat akibat buruk yang terjadi di dunia.
Jadi, kedermawanan itu baik semuanya, selama tidak melewati batas, sampai pada pemborosan yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengajarkan hamba-hamba-Nya dengan sebaik-baik pengajaran, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah–tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan: 67)

Maka sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah.
Dan kesimpulannya adalah, apabila seorang hamba mendapati harta yang dia infaqkan (belanjakan) pada perkara yang ma’ruf dan dengan cara yang baik, maka (yakinlah) apa yang di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala (harta yang diinfaqkan) lebih terjamin keberadaannya, ketimbang yang ada di tangannya (yang disimpan dan tidak diinfaqkan). Dan jika seorang tidak memiliki harta, maka hendaknya ia selalu qana’ah dan menjauhkan diri dari meminta-minta dan tidak tamak (rakus). (Subulus Salam, Bab At-Tarhib min Masawi’ Al-Akhlaq)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa kebakhilan adalah suatu jenis yang di bawahnya terdapat ragam, ada yang tergolong dosa besar dan ada yang tergolong dosa kecil seperti pada ayat Ali ‘Imran: 180, An-Nisaa: 36-37, At-Taubah: 34-35, 54, 76-77, Muhammad: 38, Al-Ma’un: 4-7, dan ayat-ayat lain yang ada dalam Al-Qur’an yang menyebutkan perintah untuk menunaikan zakat dan mendermakan harta serta celaan bagi siapapun yang meninggalkannya. Semuanya mengandung makna celaan terhadap sifat bakhil.
Wallahu a’lam bish-shawab.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=883

Tidak ada komentar: